Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of HUKUM ADAT TANAH PADA MASYARAKAT DAYAK BENUAQ DI KABUPATEN KUTAI BARAT KALIMANTAN TIMUR
Penanda Bagikan

Text

HUKUM ADAT TANAH PADA MASYARAKAT DAYAK BENUAQ DI KABUPATEN KUTAI BARAT KALIMANTAN TIMUR

WILIS MARYANTO - Nama Orang; Poltak Johansen - Nama Orang; M. NATSIR - Nama Orang;

Pengolahan atau pengusahaan atas tanah yang belum pernah atau tidak pernah diolah atau diusahakan oleh orang lain atau dengan kata lain orang tersebut merupakan orang pertama dalam mengolah atau membuka hutan yang akan dijadikan ladang, maka orang tersebut yang mempunyai hak atas tanah. Masyarakat Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat menyadari dan menyakini apabila mereka tidak melaksanakan adat istiadatnya dan hukum adatnya, khususnya adat istiadat dan hukum adat yang mengatur masalah pertanahan seperti tata cara dalam membuka hutan, maka secara religio-magis perbuatannya tidak menimbulkan hubungan antara si pembuka dengan tanah atau hutan yang dibukanya itu. Hak persekutuan atas tanah pada masyarakat Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat masih berfungsi dan diakui keberadaannya oleh warga masyarakat. Dengan demikian setiap aktivitas yang menyangkut tanah harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayahnya. Sengketa mengenai tanah diselesaikan melalui musyawarah adat dari para fungsionaris adat dan pihak-pihak yang bersengketa termasuk kerabat masing-masing pihak dengan mempergunakan aturan-aturan hukum adat yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
IHK - 340.5 (340-349) WIL H
Penerbit
Kalimantan Barat : BPSNT PONTIANAK., 2007
Deskripsi Fisik
viii + 93hlm; 14,5cm x 20,5cm; ILUS
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
IHK - 340.5 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HUKUM ADAT TANAH PADA MASYARAKAT DAYAK BENUAQ DI KABUPATEN KUTAI BARAT KALIMANTAN TIMUR
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?