Di desa Borobudur pola penguasaan tanah yang mula-mula diketahui, berdasarkan suatu prasasti yang memuat isi tentang pembebasan tanah sekitar bangunan Suci Borobudur dari pembayaran pajak, untuk tugas pemeliharaan terhadap bangunan suci agama Budha tersebut. Dengan berlakunya UUPA/1960 dan UU No. 5/1979 di desa Borobudur tidak timbul kesulitan karena jumlah pemilikan tanah tidak ada yang melebi…