TIM PENYUSUN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2016
PER - 344 (340-349)
-
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 menjelaskan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 12 (dua belas) pasal yang meliputi : Pasal 1(1) Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama; (2) Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenal diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah; (3) Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (4) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.