JASMINE ROFITA SIREGAR, EGY RACHMA ZULVITA, KAKA PICASSO DESTANI, SITI NUR AZIZAH, IKA SAFITRI
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH VI
2024
CER - 398.09.913 (390-399)
-
Pasemah, sebuah sebutan untuk suku yang mendiami sisi barat bukit barisan, yang secara administratif masuk kabupaten lahat, kota pagar alam, dan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Penamaan suku Pasemah tersebut di perkenalkan secara luas oleh para peneliti asing, khususnya yang berasal dari belanda saat melakukan penelitian mengenai megalitik pasemah di Sumatera Selatan. Tinggalan Megalitik, merupakan sekumpulan objek berbahan batu dan berukuran besar, biasanya di gunakan untuk tujuan ritual yang bersifat sakral. Berbagai tinggalan Megalitik pasemah seperti arca batu, dinding berhias, dolmen, menhir, lumpang batu, lesung batu, dan kubur batu, mejadi bukti nyata bahwa pasemah adalah salah satu pusat kebudayaan megalitik yang penting di Indonesia. Megalitik, kata megalitik berasal dari bahasa yunani kuno, yaitu megas yang berarti “batu” yang artinya batu besar. Kata megalitik merujuk pada tinggalan kebudayaan masyarakat prasejarah dalam beragam wujud pemanfaatan seperti tempat pemujaan, makam, hingga pertemuan-pertemuan pada masa itu. Budaya megalitik ini masuk ke indonesia melalui dua gelombang besar, megalitik tua dan megalitik muda! Kalau megalitik tua berusia kurang lebih 2500 hingga 1500 SM, megalitik muda berusia sekitar milenium pertama sebelum masehi.