DUDUK SAMA RENDAH BERDIRI SAMA TINGGI LANDASAN ASAS TERTIB HUKUM

Pengarang: 

WISNU SUBAGYO

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1996/1997

Daerah/Wilayah: 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rak: 

IHK - 340.1 (340-349)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
28

Dalam praktek kehidupan sehari-hari konsep kemanusiaan yang adil dan beradab dapat terlihat dalam pengejawantahannya sebagai ketertiban hukum. Ketertiban hukum pada dasarnya merupakan pengakuan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapat perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan golongan atau kedudukan sosial. Kehidupan Kehidupan tertib dan teratur sebenarnya sudah mengakar dalam budaya masyarakat secara tradisional. Tetapi sistem sosial tradisional itu sudah mengalami perubahan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat nasional dan industrial. Tetapi ketertiban hukum tetap merupakan sendi kehidupan masyarakat moderen dan asas duduk sama rendah, berdiri sama tinggi yang dianut oleh para leluhur kita tetap relevan dalam kehidupan moderen ini. Saling menghargai hak dan kewajiban sesama warga negara berdasarkan kesamaan harkat dan martabat manusia, yang telah diajarkan oleh semua agama maupun dokumen-dokumen internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), adalah landasan segala ketertiban hukum dalam berbangsa dan bernegara. 

DUDUK SAMA RENDAH BERDIRI SAMA TINGGI LANDASAN ASAS TERTIB HUKUM