Text
PEDOMAN PENGUSULAN DAN PELINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA
Dasar Warisan Dunia (World Heritage) adalah Konvensi 1972 United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tentang Pelindungan Warisan Budaya dan Alam. 31 tahun kemudian, General Conference UNESCO mengadopsi Konvensi 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda. Budaya Takbenda, atau Budaya Hidup, Konvensi 2003 berbeda dengan Konvensi 1972 Warisan Dunia, yang lebih mengacu pada situs atau budaya benda. Warisan Budaya Takbenda dikelola oleh Lembaga berbeda dan dibawah konvensi dan petunjuk pelaksanaan yang berbeda pula pada tingkat internasional.
Karena itu, Kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat selaku national focal point nominasi warisan budaya takbenda bersama berbagai pihak yang berkepentingan, terutama kmentrian kebudayaan dan pariwisata selaku kementrian teknis yang menangani warisan budaya takbenda merasakan perlu menerbitkan pedoman pengusulan dan pelindungan warisan budaya takbenda, agar tata cara nominasi warisan budaya takbenda serta tanggung jawab pelestariannya menjadi jelas bagi semua pihak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain