Text
MENEBAR ILMU MELINTAS BATAS NEGARA SEKOLAH INDONESIA LUAR NEGERI WILAYAH ASIA
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 31, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, tinggal di daerah terpencil, maupun yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk terus meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk memperluas akses pendidikan, salah satunya melalui program wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh anak usia 7–15 tahun harus mendapatkan layanan pendidikan tanpa terkecuali.
Prinsip pemerataan pendidikan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, termasuk yang tinggal di luar negeri. Banyak warga Indonesia yang menetap di luar negeri, baik sebagai tenaga kerja, pelajar, maupun bagian dari perwakilan negara, yang juga memiliki keluarga dan anak-anak yang berhak memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjangkau seluruh warga negara dalam berbagai kondisi sosial, ekonomi, dan geografis.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain