Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya merupakan landasan hukum yang mengatur sistem pendataan dan upaya perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan pemukiman yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyusunan Register Nasional Cagar Budaya sebagai data induk nasional yang memuat informasi lengkap mengenai benda cagar budaya yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai aspek pelestarian, mulai dari pengelolaan, pemeliharaan, pengembangan, hingga pemanfaatan cagar budaya, guna menjamin kelestariannya untuk generasi mendatang.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta pengelolaan cagar budaya yang lebih terintegrasi, terstruktur, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia, sehingga nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa dapat terjaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain