Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF) diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Peraturan ini mengatur definisi, tugas, dan struktur lembaga yang bertugas melakukan penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film serta iklan film sebelum diedarkan. LSF merupakan lembaga tetap dan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kebudayaan, dan mewajibkan setiap film dan iklan film untuk memperoleh surat tanda lulus sensor sebelum ditayangkan kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain