Text
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman disusun dengan landasan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Undang-undang ini mengakui bahwa film memiliki peran strategis sebagai karya seni budaya, media komunikasi massa, serta sarana pendidikan dan pembangunan karakter bangsa. Tujuannya adalah untuk melindungi dan mengembangkan perfilman nasional, menjaganya dari pengaruh negatif globalisasi, serta memajukan industri film yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sehingga dapat menjadi sarana pembentukan akhlak mulia dan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain