Text
PANDUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Buku panduan ini menjelaskan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Secara kelembagaan, upaya ini dilaksanakan melalui Gugus Tugas yang terdiri dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Gugus Tugas Pusat dibentuk oleh Presiden dan terdiri dari Tim Pengarah serta Tim Pelaksana, yang selanjutnya dibagi menjadi beberapa Sub Gugus Tugas, salah satunya adalah Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Partisipasi Anak.
Sub Gugus Tugas ini beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, serta memiliki tugas utama untuk merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program pencegahan. Ruang lingkup tugasnya meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi internal dan eksternal, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama internasional. Secara umum, lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai koordinator dalam penanganan kasus, pengembangan model pencegahan, pendidikan masyarakat, serta memfasilitasi partisipasi anak dalam upaya memberantas perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain