Text
SEJARAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Yogyakarta adalah merupakan salah satu Daerah Negara Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam proses sejarah bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaanya. Dengan demikian Kotapraja Yogyakarta dilahirkan sebagai kotapraja atau kota otonom atau sebagai Stadsgemeente baru di zaman kemerdekaan. Jika kota-kota seperti Magelang, Semarang, Surabaya dan lain-lain sudah menjadi Stadsgenicente pada zaman penjajahan Belanda, kemudian dikatakan pada zaman penjajahan Jepang. Tetapi tidak demikian halnya dengan Kotapraja Yogyakarta. Kotapraja Yogyakarta baru dilahirkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 1947, yang membentuk Kota Yogyakarta sebagai Stadsgetneente atau Haminte Kota atau Kota Otonom atau Kotapraja. Undang-Undang itu dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 1947. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa Kotapraja Yogyakarta bukan dilahirkan oleh penjajah, melainkan lahir di alam kemerdekaan, lahir dari kancah revolusi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain