Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pelestarian Cagar Budaya berasaskan kepada Pancasila; Bhinneka Tunggal Ika; kenusantaraan; keadilan; ketertiban dan kepastian hukum; kemanfaatan; keberlanjutan; partisipasi; dan transparasi dan akuntabilitas. Adapun tujuan dari Pelestarian Cagar Budaya meliputi melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; memperkuat kepribadian bangsa; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain