Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of SUMANG DAN KEMALI
Penanda Bagikan

Text

SUMANG DAN KEMALI

SUDIRMAN - Nama Orang; ESSI HERMALIZA - Nama Orang; HARVINA - Nama Orang; KODRAT ADAMI - Nama Orang; MUSTAFA - Nama Orang;



Sumang dan Kemali adalah merupakan dua kalimat yang mempunyai arti yang berbeda. Adapaun Sumang merupakan satu kalimat yang memiliki arti tidak hanya satu sehingga untuk mendefinisikan secara permanen belum bisa terlaksakan, namun walaupun mempunyai banyak makna akan tetapi makna dan tujuannya tidak jauh beda. Secara bahasa Sumang memiliki makna tidak seirama, tidak cocok, tidak serasi dll. Akibat dari timbulnya Sumang ini banyak sekali menimbulkan konflik, diantaranya merusak nama baik dan merusak kehormatan yang ada di masyarakat setempat. Pengertian secara luas menurut Muhammad Ibrahim dan AR. Hakim Aman Pinan sumang yaitu perbuatan atau tingkah laku yang melanggar nilai nilai norma agama Islam. Sumang juga lebih cenderung kepada perbuatan dosa bagi orang yang melakukannya juga merusak moralitas atau perbuatan manusia sehingga Sumang dianggap tidak terpuji. Dari pengertian Sumang di atas, bahwasanya Sumang dapat merusak moral manusia. Selain itu juga Sumang mengandung aturan yang mengatur tentang tata cara berintraksi dengan sesama. Ada empat jenis Sumang yang dapat merusak moral manusia, yaitu 1. Sumang perceraken, yaitu cara, tempat dan materi pembicaraan yang tidak pantas di ucapkan, misal, nada bicara, lawan bicara dan materi bicara.

2. Sumang kenunulen yaitu segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran adat yang dilakukan oleh seseorang ketika duduk,misal,cara duduk, tempat duduk dan lawan duduk.

3. Sumang pelangkahen yaitu hal-hal yang tabu di lakukan dalam perjalanan. Perjalan tabu yang di maksud adalah perjalanan yang mengandung kemaksiatan, misal, cara berjalan, dan waktu berjalan. 4. Sunan penengonan yaitu melihat sesuatu yang tidak baik, baik yang melihat atau objek yang di lihat, misal, seorang laki-laki melihat perempuan yang dengan di sengaja yang bukan mahramnya.

Kemali merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Pada dasarnya Kemali merupakan perbuatan yang di larang tetapi masyarakat tidak tahu tentang apa yang di larang tersebut, sehingga dapat mugikan orang lain dan diri sendiri. Ada empat jenis kemali yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. 1. Kemali pelangkahen yaitu segala bentuk sikap atau tingkah laku yang kurang baik di lakukan oleh seseorang ketika dalam perjalanan. Contoh, meniru cara berjalannya orang yang cacat. 2. Kemali perceraken yaitu segala sikap dan tingkah laku yang tidak pantas dan tidak baik dilakukan oleh seseorang dalam berbicara, contoh mencela, menghina, membicarakan kejelekan, perbuatan seperti ini dapat merusak hubungan peraudaraan. 3. Kemali penengonan yaitu segala sesuatu yang kurang baik di lihat, contoh, ibu hamil dengan sengaja melihat anak cacat. 4. Kemali menunulen yaitu sikap dan tingkah laku yang menurut adat kurang baik dilakukan pada saat duduk, contoh siswa duduk di kursi gurunya. Duduk di atas kuburan juga merupakan perbuatan kemalikenunulen.

Dilihat dari segi fungsinya sumang dan kemali merupakan perbuatan yang tidak pantas kita tiru dan kita pelajari. Pola pendidikan Sumang dan Kemali merupakan pendidikan masyarakat dalam bentuk kontrol individu dan kelompok untuk membimbing masyarakat dalam menjalankan kehidupan yang beradab.Larangan melakukan Sumang dan Kemali juga di maksudkan untuk membina dan memelihara akhlak yang mulia serta memperkecil kemaksiatan dalam rangka menjauhi larangan agama dan budaya. Sumang dan Kemali merupakan bagian dari nilai agama dan budaya yang diadopsi masyarakat sebagai acuan berprilaku yang dikemas dalam adat istiadat atau hukum adat.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KEA - 395 (390-399) SUD S
Penerbit
Nanggroe Aceh Darussalam : BPNB ACEH., 2019
Deskripsi Fisik
xi + 97hlm; 14,8cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-9457-89-6
Klasifikasi
KEA - 395 (390-399)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?