Text
POLA PEMUKIMAN MASYARAKAT MINANGKABAU (KASUS DESA PARIANGAN KAB. TANAH DATAR)
POLA PEMUKIMAN MASYARAKAT MINANGKABAU (KASUS DESA PARIANGAN KAB. TANAH DATAR)
Desa Pariangan dikenal sebagai daerah tertua di Minangkabau yang berarti pada daerah inilah terbentuknya pemukiman pertama di Minangkabau. Dengan posisi demikian, memberikan pemahaman bahwa keberadaan Desa Pariangan adalah sangat penting dalam khasanahsejarah dan budaya Minangkabau atau Propinsi SumateraBarat secara umum. Pola pemukiman masyarakat di Desa Pariangan ini dapat dikatakan sebagai tipikal atau cerminan dari pola pemukiman masyarakat Minangkabau dahulu dan sekarang. Di daerah ini dapat ditemukan bentuk tradisional pemukiman Minangkabau yang dikenal terbentuk dari kesatuan pemukiman berupa Taratak, Dusun, Koto dan Nagari. Perkembangan pemukiman demikian, merupakan proses terbentuknya desa atau nagari Pariangan, serta nagari-nagari lainnya di Minangkabau. Pemukiman masyarakat Desa Pariangan adalah tergolong semi mengelompok artinya tidak dapat dikatakan mengelompok dan tidak pula menyebar. Rumah-rumah tradisional atau rumah gadang merupakan rumah utama bagi masyarakat di Desa Pariangan, artinya pada zaman dahulu rumah gadanglah merupakan rumah tempat tinggal yang bisa ditempati oleh beberapa keluarga dari satu ninik. Pemukiman masyarakat dewasa ini lebih cenderung mengarah pada hal yang praktis sesuai dengan kondisi sekarang dalam era globalisasi, informasi dan komunikasi yang tidak terelakkan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain, perubahan bentuk bangunan rumah, pemilihan rumah pemukiman, pemanfaatan dan lain-lain yang tidak mengikuti ketentuan tradisional yang telah berlaku turun-temurun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain