Text
POLA HUBUNGAN KEKERABATAN MASYARAKAT PADANG PARIAMAN DALAM UPACARA PERKAWINAN
Untuk membahas pola hubungan kekerabatan dalam upacara perkawinan yang pertama sekali yang harus dipahami adalah adat istiadat orang Minangkabau menyangkut sistem kekerabatan dan sistem perkawinan. Sistem kekerabatan orang Minangkabau adalah matrilineal yang berarti bahwa setiap orang mengikuti garis keturunan ibunya (suku ibunya), bukan ayahnya dan harta warisan jatuh ke tangan perempuan. Ikatan yang kuat itu ternyata mengakibatkan lemahnya hubungan suami istri dalam rumah tangga. Peranan seorang ayah terhadap anak-anaknya menjadi semakin kabur. Perkawinan ideal menurut orang Minangkabau adalah apabila seseorang kawin dengan anak mamaknya atau anak bakonya; setidak-tidaknya sesama orang Minang (awak samo awak). Keluarga mempelai perempuan (anak daro) bertindak lebih aktif daripada keluarga mempelai laki-laki (marapulai) baik itu menjelang perkawinan maupun saat berlangsungnya acara perkawinan. Dilihat dari rangkaian menjelang sampai kepada upacara perkawinan itu sendiri ternyata bukan pekerjaan yang mudah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain