Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat X (sepuluh) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 19 (sembilan belas) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; Sasaran; Pelaksanaan Program; Tugas Dan Tanggung Jawab; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Progran Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM); (2) Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (3) Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP; (4) Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal. Dan Seterusnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain