Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat X (sepuluh) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 19 (sembilan belas) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; Sasaran; Pelaksanaan Program; Tugas Dan Tanggung Jawab; Monitoring Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Progran Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM); (2) Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (3) Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP; (4) Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal. Dan Seterusnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2015
Deskripsi Fisik
12hlm; 14,8cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?