Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2015 menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 . Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 2 (dua) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun kedua pasal tersebut meliputi: Pasal 1 Mengubah lamiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2015 ini yaitu Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2015 Tanggal 26 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 (Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2015).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain