Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 69 Tahun 2014 menjelaskan tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Dengan Modal Asing. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 9 (sembilan) pasal. Kesembilan pasal tersebut diantaranya berbunyi: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; (2) Penyelenggara adalah badan usaha berbadan hukum yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dengan modal asing; (3) Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Pasal 2 (1) Izin penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing diberikan dalam rangka memperoleh izin usaha di bidang pendidikan nonformal; (2) Penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing secara tertulis kepada Menteri; (3) Permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. izin prinsip dari badan koordinasi penanaman modal; b. surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya; c. akta pendirian badan usaha berbadan hukum penanaman modal asing dan perubahannya beserta pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; (4) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing diatur dalam petunjuk tenis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan di bidang pendidikan nonformal. Dan seterusnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
9hlm; 15cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?