Text
SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH IRIAN JAYA (DI KABUPATEN BIAK NUMFOR)
SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH IRIAN JAYA (DI KABUPATEN BIAK NUMFOR)
Masyarakat adat Biak memiliki sistem pengendalian sosial yang berfungsi mengawasi, menekan dan menghukum setiap anggota masyarakat yang oleh karena perbuatannya, keserasian hidup bersama dalam masyarakat menjadi terganggu. Sebagai masyarakat yang kehidupan dan pencahariannya sangat tergantung pada sistem perladangan, penangkapan ikan dan perburuan; orang Biak mengenal sistem bercocok tanam yang khas. Dalam kaitan ini pula mereka mengenal adanya pengelompokkan hutan / tanah sesuai dengan fungsiatau kegunaannya. Tetapi secara tradisional masyarakat desa di Biak juga mempraktekkan pola pembukaan hutan untuk keperluan berladang dengan memperhitungkan tenggang waktu untuk menjaga kestabilan kesuburan tanah. Kini pada masyarakat desa di Biak para pemangku adat lewat sidang adat masih memainkan peranan yang penting di dalam mengendalikan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam pergaulan hidup masyarakat setempat. Demikian juga mengenai pola bercocok tanam yang telah lama dipraktekkan secara turun temurun pada masyarakat adat Biak. dari segi pelestarian lingkungan hidup (mungkin tanah khususnya) mungkin tidak menjadi masalah, walaupun sudah sering dicelah bercocok tanam berpindah-pindah itu sebagai salah satu penyebab kerusakan hutan / kesuburan tanah. Oleh karena pola bercocok tanam yang khas memperhitungkan jangka waktu kelayakan suatu lahan untuk dapat digarap kembali, kesuburan tanah tetap dapat dipelihara. Hutan pada bekas kebun dapat tumbuh kembali karenakesuburan tanah yang tetap terpelihara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain