Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/VII/PB/2014 NOMOR 7 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/VII/PB/2014 NOMOR 7 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2104 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah. Dalam Peraturan Bersama ini terdapat IV (empat) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 17 (tujuh belas) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Persyaratan Calon Peserta Didik Bary; Seleksi Calon Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Bersama ini, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: (1) Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; (2) Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhsan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; (3) Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Dan Seterusnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
17hlm; 14,5cm x 20,2cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?