Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Kelima pasal tersebut meliputi: Pasal 1 Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yaitu kegiatan pelestarian cagar budaya dan permuseuman, pada program pelestarian budaya. Pasal 2 Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Pelaksanaan Kegitan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 yaitu Alokasi Anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur, Bupati/Walikota (Alokasi Anggaran Tugas Pembantuan per Lokasi Tahun 2014 Menurut Program dan Kegiatan).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
16hlm; 15cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?