Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 55 Tahun 2014 menjelaskan tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal yang meliputi : Pasal 1 Setiap sekolah sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari. Pasal 2 Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kea rah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 (1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah pada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan deskruktif lainnya yang merugikan peserta didik baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah; (2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun. Pasal 4 Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5 DInas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan deskruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis. Pasal 6 Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
6hlm; 14,9cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?