Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/VIII/PB/2014 NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014 NOMOR 14/PBM/2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/VIII/PB/2014 NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014 NOMOR 14/PBM/2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5/VIII/PB/2014 Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014 Nomor 14/PBM/2014 menjelaskan tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal yang meliputi : Pasal 1 Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 2 Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 3 Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 4 Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan: a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan (2) kesesuaian antara kualifikasi akademik dan kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 5 Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain. Pasal 6 Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang diselenggarakannya. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselnggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang berbertanggungjawab dalam bidang pendidikan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
7hlm; 14,8cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?