Text
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/VIII/PB/2014 NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014 NOMOR 14/PBM/2014
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5/VIII/PB/2014 Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014 Nomor 14/PBM/2014 menjelaskan tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal yang meliputi : Pasal 1 Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 2 Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 3 Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 4 Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan: a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan (2) kesesuaian antara kualifikasi akademik dan kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 5 Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain. Pasal 6 Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang diselenggarakannya. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselnggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang berbertanggungjawab dalam bidang pendidikan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain