Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2012
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2012

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2012 menjelaskan tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 10 (sepuluh) pasal. Kesepuluh pasal tersebut, diantaranya berbunyi: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat penyelenggara negara. Pasal 2 (1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki terdiri atas: a. Pejabat Eselon I dan yang disamakan; b. Pejabat Eselon II di pusat dan koordinasi perguruan tinggi swasta; c. Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis; d. Pejabat di lingkungan perguruan tinggi; e. Pejabat Perbendaharaan; f. Auditor; g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan h. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa; (2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Umum, pada setiap awal tahun menyusun daftar nama pejabat penyelenggara negara di lingkungan masing-masing; (2) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Umum menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Umum dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat pada tanggal 31 Januari; (3) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 343 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2012
Deskripsi Fisik
14hlm; 15cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 343 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?