Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2016 menjelaskan tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 3 (tiga) pasal yang meliputi : Pasal 1(1) Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah : a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. Pimpinan Tinggi Madya; c. Pimpinan Tinggi Pratama; d. Administrator; dan e. Pengawas; (2) Pegawai negeri sipil yang akan dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2016
Deskripsi Fisik
32hlm; 14,5cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?