Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal antara lain : Pasal 1(1) Sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2016 meliputi sebagian program: a. pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat; b. pendidikan dasar dan menengah; c. guru dan tenaga kependidikan; dan d. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan; (2) Kegiatan pada sebagian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat meliputi: 1) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini; 2) penyediaan layanan kursus dan pelatihan; 3) penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; 4) penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. b. program pendidikan dasar dan menengah meliputi: 1) pembinaan sekolah dasar; 2) pembinaan sekolah menengah pertama; 3) pembinaan sekolah menengah atas; 4) pembinaan sekolah menengah kejuruan; 5) pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan 6) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. c. program guru dan tenaga kependidikan meliputi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi: peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kerja sama luar negeri.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2016
Deskripsi Fisik
17hlm; 15cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?