Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2015
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2015

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 menjelaskan tentang Uji Kompetensi Guru Atau Pendidik Lainnya Dan Tenaga Kependidikan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal diantaranya berbunyi : Pasal 1 (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah; (2) Uji kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi dalam pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif yang merupakan bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan; (3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalannya; (4) Penilaian kinerja guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi; (5) Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2015
Deskripsi Fisik
8hlm; 14,6cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?