Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019
Penanda Bagikan

Text

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat XVIII (delapan belas) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 307 (tiga ratus tujuh) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Sekretariat Jenderal (didalam BAB II ini ada terdapat Sembilan bagian); Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (didalam BAB III ini ada terdapat tujuh bagian); Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (didalam BAB IV ini ada terdapat delapan bagian); Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (didalam BAB V ini ada terdapat enam bagian); Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (didalam BAB VI ini ada terdapat enam bagian); Direktorat Jenderal Kebudayaan (didalam BAB VII ini ada terdapat delapan bagian); Inspektorat Jenderal (didalam BAB VIII ini ada terdapat lima bagian); Badan Penelitian dan Pengembanagn dan Perbukuan (didalam BAB IX ini ada terdapat tujuh bagian); Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (didalam BAB X ini ada terdapat lima bagian); Pusat (didalam BAB XI ini ada terdapat lima bagian); Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Unit Pelaksana Teknis; Ketentuan Penutup.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
Daerah Khusus Ibukota Jakarta : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2019
Deskripsi Fisik
1211hlm; 15,5cm x 22,7cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?