Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Penanda Bagikan

Text

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 37 Tahun 2019menjelaskan tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) dan 3 Lampiran. Ketiga puluh tujuh pasal diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Evaluasi Organisasi Tingkat Kementerian adalah evaluasi organisasi yang dilaksanakan oleh pimpinan unit utama. (2) Evaluasi Organisasi Tingkat Unit Utama, Unit Pelaksana Teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film adalah evaluasi organisasi yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon II, unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film. (3) Kementerian adalah Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 2 Pedoman evaluasi organisasi Kementerian merupakan acuan dalam melakukan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi serta permasalahan dan kendala yang dihadapi organisasi. Dan sebagainya. Adapun ketiga Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 37 Tahun 2019 ini meliputi Lampiran I mengenai Instrumen Evaluasi Organisasi. Lampiran II mengenai Kriteria Penilaian Untuk Jawaban Pertanyaan Terbuka. Dan Lampiran III mengenai Konversi Nilai Dimensi Struktur Organisasi Dan Dimensi Struktur Organisasi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
Daerah Khusus Ibukota Jakarta : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2019
Deskripsi Fisik
60hlm; 14,5cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?