Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 5 TAHUN 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan . Dalam Undang-Undang RI No 5 ini terdapat 9 (sembilan) bab dan didalamnya ada 61 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Pemajuan; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang; Pendanaan; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 (1) Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat; (2) Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia; (3) Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan; (4) Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi; (5) Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain