Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017
Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Pamong Budaya yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pedoman Formasi jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan pedoman bagi PPK pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya di satuan organisasi masing-masing. Pedoman formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain