Text
NAGARI KOTO GADANG VI KOTO KECAMATAN TANJUNG RAYA KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT ADAT SALINGKA KOTO
Masyarakat Koto Gadang VI Koto, adalah masyarakat yang terbuka dalam menerima dan menyikapi perkembangan zaman, sebagaimana masyarakat Minangkabau pada umumnya. Di bidang silang sengketa, kearifan lokal yang melahirkan kepercayaan penuh, adil dan bijaksana atas segala keputusan yang dimusyawarahkan dalam sidang ninik mamak. di bidang perkawinan bermula dari meresek-resek mencari tunangan untuk menjaga keseimbangan antara ayah, sebagai semenda, dengan mamak sebagai pemimpin kaum. Pernikahan di Minangkabau dilaksanakan menurut syariat Islam. Akad nikah ijab qabul dilakukan menurut hukum Islam. Perlengkapan administrasinya menurut Administrasi Negara, UU Perkawinan dilengkapi dengan persetujuan mamak adat, N.A dari Wali Nagari. Sementara itu, peresmiannya dilaksanakan dengan upacara adat yang berlaku salingka koto. Sementara prinsip pembaharuan dalam musyawarah KAN Koto Gadang VI Koto, adat istiadat yang dipakai mana yang lebih besar manfaat, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kemampuan anak kemenakan. Tradisi agama yang dilakukan dalam kehidupan adat masih berakar dalam masyarakat nagari Koto Gadang VI Koot, seperti tradisi kekah, aqiqah, badikia yang diselenggarakan secara adat, tradisi kematian (di kuburan, manigo hari, manujuh hari, ...), ratik, ratib, dan sebagainya
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain