Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang Kompetensi Teknis Jabatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 4 (empat) pasal yang meliputi : Pasal 1 Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 2 Kompetensi Teknis Jabatan terdiri atas syarat kompetensi umum, inti, dan pilihan serta syarat lainnya yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang harus dimiliki. Pasal 3 Kompetensi Teknis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain