Text
PERANAN NILAI BUDAYA MASYARAKAT DAYAK DESA DALAM MENJAGA LINGKUNGAN ALAM (STUDI LAPANGAN DI DESA ENSAID PANJANG, KEC. KELAM PERMAI, KAB. SINTANG)
Penduduk Desa Ensaid Panjang mayoritas dihuni oleh Suku Dayak Desa yang beragama Katolik dan Protestan, disamping itu juga masih menjalankan kepercayaan tradisional sebagai suatu kepercayaan yang telah diwarisi secara turun temurun. Salah satu unsur lingkungan hidup yang langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat Dayak Desa adalah adanya sumber daya hutan, dimana hutan bagi masyarakat Dayak Desa merupakan suatu kawasan yang mempunyai peranan yang bersifat multidimensional. Menurut kepercayaan masyarakat Dayak Desa, alam ini diciptakan oleh Segugah. Setelah menciptakan segala isinya, Segugah mengutus lagi beberapa utusan untuk menjaga dan melindungi tempat-tempat yang dianggap penting. Penciptaan alam menurut suku Dayak Desa dapat ditelusuri melalui seni budaya Kana, Sebayan dan Kanduk yang diyakini sebagai suatu budaya yang memiliki kebenaran. Adanya pengetahuan terhadap gejala alam memperlihatkan bahwa keberadaan alam dan lingkungan mempengaruhi pula aktivitas mereka sehari-hari dibidang pertanian. Untuk tradisi dalam pemeliharaan lingkungan masyarakat dayak Desa masih tetap memperhatikan keserasian, keselarasan serta keseimbangan antara manusia dengan manusia, manusia dengan binatang, pohon dan tumbuhan. Hal lain yang memperlihatkan bahwa masyarakat Dayak Desa masih memelihara lingkungan yaitu adanya pantangan maupun cerita rakyat yang masih banyak dijumpai sampai sekarang yang dijadikan sebagai pedoman untuk tidak merusak lingkungan tempat mereka mencari kehidupan. Bentuk upacara tradisional yang selalu dilakukan oleh masyarakat Dayak Desa dalam kaintannya dengan pemeliharaan lingkungan diantaranya upacara menebang pohon besar, upacara menentukan tempat perladangan baru, upacara membersihkan lingkungan dari berbagai penyakit. Begitu pula dalam pantangan terlihat bahwa aturan tersebut menjadi pedoman masyarakat agar tetap selalu memperhatikan bentuk-bentuk ketentuan yang melarang masyarakat agar tidak berbuat semena-mena terhadap lingkungan alam. Pantangan tersebut diantaranya pantangan untuk tidak melintangkan kayu besar disungai, dilarang membawa pohon beringin ke atas rumah, pantangan menebang pohon dijalan. Pantangan-pantangan tersebut apabila dikaji lebih jauh sebenarnya memberi arahan agar kita tidak merusak lingkungan demi untuk kepentingan generasi berikutnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain