Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KEARIFAN TRADISIONAL MASYARAKAT NTB KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Penanda Bagikan

Text

KEARIFAN TRADISIONAL MASYARAKAT NTB KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

COKORDA ISTRI SURYAWATI, DKK - Nama Orang;

KEARIFAN TRADISIONAL MASYARAKAT NTB KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Kearifan lokal budaya Sasak sebagai sebuah local knowladge atau local genius di masyarakat biasa disebut dengan istilah lokalnya pedgadeq-adeq tau lokaq (warisan para leluhur suku Sasak). Sedangkan korupsi istilah lokalnya sering disebut ngelingkungan/nyembih. Pendidikan antikorupsi pada masyarakat suku Sasak telah mulai ditanamkan pada anak-anak sejak dini. Artinya sudah mulai diberikan ketika anak sudah bisa membedakan antara baik dan buruk. Media yang pakai orang tua untuk memberikan pemahaman tentang pendidikan antikorupsi melalui cerita rakyat/dongeng, legenda, kisah leluhur. Dalam pendidikan moral di usia dini pada suku Sasak, anak sudah mulai diajarkan dan dibisakan hidup hemat melalui pengajaran moral yang disebut tekuq (tidak boros), kikip (tidak berlebihan), pelit (tidak suka menggunakan uang seenaknya). Kearifan lokal suku Sasak yang masih eksis sampai sekarang dan masih terlihat dalam kelembagaan ada yang disebut krama adat (pekraman) yang berbentuk krama banjar, krama subak, krama gubug, krama desa. Kelembagaan adat tersebut dapat dijadikan sebagai kendaraan adat dalam melaksanakan atau menjalankan awig-awig (aturan, hukum adat) dan dedosan adat (sanksi adat). Ini berarti masyarakat suku Sasak yang ada di Desa Lingsar dan Batu Kumbung telah menetapkan beberapa sanksi untuk menindak orang yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa hukum ngayah (bayar denda dan kerja rodi), pelilaq (dipermalukan didepan orang banyak), peluah (bersifat pengucilan), hukum selong (sifat pengasingan). Keempat sanksi itu sudah merupakan kesepakatan kramanya yang dijadikan pedoman untuk menindak atau menghukum warga yang berani melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu juga menerapkan tradisi mengucapkan sumpah yang diikuti dengan meminum air suci tertentu yang sudah dimantrai atau diambil dari mata air yang ada di kemaliq.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Nusa Tenggara Barat : BPNB BALI., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
602-258-242-7
Klasifikasi
3.1 (300-3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?