Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Tinggi Peraih Medali Pada Olimpiade Sains Internasional. Dalam peraturan ini terdapat 12 pasal diantaranya meliputi Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Beasiswa olimpiade sains internasional yang selanjutnya disebut beasiswa adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang meraih medali dalam olimpiade sains internasional; (2) Olimpiade sains internasional, yang selanjutnya disebut olimpiade, adalah kompetisi sains tingkat internasional yang diikuti oleh peserta didik pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di seuruh dunia yang anggotanya paling sedikit 10% (sepeuluh persen) dari jumlah negara anggota UNESCO dan proses seleksi peserta diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; (3) Peraih medali adalah peserta didik jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang meraih medali emas, perak, dan/atau perunggu pada olimpiade; (4) Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (5) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; (6) Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan; (7) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan tinggi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
11hlm; 14,7cm x 20,5cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?