Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Prajurit tentara Nasional Indonesai Yang Diperbantukan Sebagai Pendidik Di Daerah Khusus. Dalam peraturan ini terdapat 4 (empat) pasal. Adapun isi keempat pasal tersebut meliputi Pasal 1 (1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dan atau pelatihan lain dibidang keguruan diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus; (2) Penugasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa. Pasal 2 (1) Selama menjalankan tugas, prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan; (2) Alokasi anggaran untuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khsus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
7hlm; 14,5cm x 20,5cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?