Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 20
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini terdapat 14 pasal, diantaranya Pasal 1 Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya; (2) Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan; (3) Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam idang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling; (5) Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrsah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain