Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Dalam peraturan ini terdapat 9 pasal. Adapun kesembilan pasal tersebut diantaranya Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi; (2) Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi; (3) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat; (4) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; (5) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pasal 2 Bidikmasi bertujuan: (a) meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang memiliki berpotensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi; (b) meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi; (c) menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu; (d) meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler maupun ekstra kurikuler; (e) menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif; (f) menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Dan seterusnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344.03 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2014
Deskripsi Fisik
7hlm; 15cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344.03 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?