Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of SERAT ANGGER PRADATA AWAL & AKIR DI KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN FILOLOGIS HISTORIS)
Penanda Bagikan

Text

SERAT ANGGER PRADATA AWAL & AKIR DI KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN FILOLOGIS HISTORIS)

ENDAH SUSILANTINI, DKK - Nama Orang;

SERAT ANGGER PRADATA AWAL DAN PRADATA AKIR DI KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN FILOLOGIS HISTORIS)
Hukum yang berlaku di tanah Jawa khususnya di Kesultanan Yogyakarta merupakan modifikasi dari hukum atau peraturan yang berlaku pada masa Kerajaan Mataram. Hal itu terlihat dari Serat Angger Pradata Awal dan Angger Pradata Akhir yang ternyata sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram. Berbagai peraturan tentang tata kehidupan masyarakat baik yang menyangkut pinjam meminjam, gadai, tolong menolong, pencurian, pagelaran seni (tayub) tertuang dalam sebuah Serat Angger, yang secara khusus ada dalam Serat Angger Pradata Awal dan Angger Pradata Akhir. Serat Angger tersebut memuat tentang hukum material yang terkait dengan hak dan kewajiban subjek hukum. Selain itu juga berisi tentang hukum formil yang mengatur tentang tata cara mengadili, perkara-perkara yang dapat diajukan dalam ranah hukum dan bisa dinaikkan menjadi delik hukum, berhubungan dengan masalah pidana dan perdata. Serat Angger Pradata Awal maupun Serat Angger Pradata Akhir merupakan surat peringatan perundang-undangan tradisional yang dibuat oleh Sultan Hamengku Buwana VI. Sultan juga membuat perundangan tentang masalah pelarangan perjudian seperti adu ayam, bermain dhadhu, keplek, kecer adu jangkrik dan sejenisnya. Bagi rakyat yang bermasalah dengan sesama ataupun dengan orang-orang kulit putih seperti Belanda ataupun Cina harus diselesaikan pada waktu kraton mengadakan Upacara Garebeg Mulut. Dengan melihat isi dan pembukaan pada Serat Angger Pradata Awal dan Akir, maka dapat dilihat fungsi undang-undang pada masa kerajaan. Fungsi tersebut adalah untuk membuat tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat berjalan sesuai aturan yang diidealkan. Orang yang melanggar peraturan akan mendapatkan sanksi atau hukuman baik berupa denda uang, tenaga maupun hukuman fisik seperti dicambuk atau bahkan dibuang ke daerah lain.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Daerah Istimewa Yogyakarta : BPNB YOGYAKARTA., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
978-602-1222-22-5
Klasifikasi
1.1 (000-0
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?