Text
SERAT ANGGER PRADATA AWAL & AKIR DI KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN FILOLOGIS HISTORIS)
SERAT ANGGER PRADATA AWAL DAN PRADATA AKIR DI KRATON YOGYAKARTA (KAJIAN FILOLOGIS HISTORIS)
Hukum yang berlaku di tanah Jawa khususnya di Kesultanan Yogyakarta merupakan modifikasi dari hukum atau peraturan yang berlaku pada masa Kerajaan Mataram. Hal itu terlihat dari Serat Angger Pradata Awal dan Angger Pradata Akhir yang ternyata sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram. Berbagai peraturan tentang tata kehidupan masyarakat baik yang menyangkut pinjam meminjam, gadai, tolong menolong, pencurian, pagelaran seni (tayub) tertuang dalam sebuah Serat Angger, yang secara khusus ada dalam Serat Angger Pradata Awal dan Angger Pradata Akhir. Serat Angger tersebut memuat tentang hukum material yang terkait dengan hak dan kewajiban subjek hukum. Selain itu juga berisi tentang hukum formil yang mengatur tentang tata cara mengadili, perkara-perkara yang dapat diajukan dalam ranah hukum dan bisa dinaikkan menjadi delik hukum, berhubungan dengan masalah pidana dan perdata. Serat Angger Pradata Awal maupun Serat Angger Pradata Akhir merupakan surat peringatan perundang-undangan tradisional yang dibuat oleh Sultan Hamengku Buwana VI. Sultan juga membuat perundangan tentang masalah pelarangan perjudian seperti adu ayam, bermain dhadhu, keplek, kecer adu jangkrik dan sejenisnya. Bagi rakyat yang bermasalah dengan sesama ataupun dengan orang-orang kulit putih seperti Belanda ataupun Cina harus diselesaikan pada waktu kraton mengadakan Upacara Garebeg Mulut. Dengan melihat isi dan pembukaan pada Serat Angger Pradata Awal dan Akir, maka dapat dilihat fungsi undang-undang pada masa kerajaan. Fungsi tersebut adalah untuk membuat tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat berjalan sesuai aturan yang diidealkan. Orang yang melanggar peraturan akan mendapatkan sanksi atau hukuman baik berupa denda uang, tenaga maupun hukuman fisik seperti dicambuk atau bahkan dibuang ke daerah lain.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain