Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2014 tentang Unit Pelayanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat 8 (delapan) bab dan didalamnya terdapat 16 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Pembentukan; Ruang Lingkup Tugas, Dan Kewenangan ULP; Tata Kerja; Pelaporan; Pembiayaan, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan (1) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (3) Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran; (4) Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian yang melekat pada unit yang sudah ada; (5) Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain