Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 70 tahun 1991 berisi tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. Setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada diwilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dan sebuah rekaman dari setiap judul karya cetak dan rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah diterbitkan. Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri dari : Buku fiksi, buku non fiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah yang dipublikasikan, majalah, surat kabar, peta, brosur, karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Didalam peraturan ini terdapat beberapa bab didalamnya meliputi:(Bab I) Ketentuan Umum; (Bab II) Pelaksanaan Serah-Simpan Karya Cetak; (Bab III) Pelaksanaan Serah-Simpan Karma Rekam; (Bab IV) Penyerahan Daftar Judul Karya Cetak Dan Karya Rekam; (Bab V) Pengelolaan Karya Cetak, Karya Rekam Dan Daftar Judul Karya Cetak Dan Karya Rekam; (Bab VI) Ketentuan Peralihan; (Bab VII) Ketentuan Penutup. Dan didalam peraturan ini terdapat pula Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain