Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1991

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 70 tahun 1991 berisi tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. Setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada diwilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dan sebuah rekaman dari setiap judul karya cetak dan rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah diterbitkan. Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri dari : Buku fiksi, buku non fiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah yang dipublikasikan, majalah, surat kabar, peta, brosur, karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Didalam peraturan ini terdapat beberapa bab didalamnya meliputi:(Bab I) Ketentuan Umum; (Bab II) Pelaksanaan Serah-Simpan Karya Cetak; (Bab III) Pelaksanaan Serah-Simpan Karma Rekam; (Bab IV) Penyerahan Daftar Judul Karya Cetak Dan Karya Rekam; (Bab V) Pengelolaan Karya Cetak, Karya Rekam Dan Daftar Judul Karya Cetak Dan Karya Rekam; (Bab VI) Ketentuan Peralihan; (Bab VII) Ketentuan Penutup. Dan didalam peraturan ini terdapat pula Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Daerah Khusus Ibukota Jakarta : PERPUSTAKAAN NASIONAL RI., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
979-9316-53-7
Klasifikasi
8.5 (PKP)
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?