Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 mengatur tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. Setiap penerbit yang berada diwilayah negara republik Indonesia wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan slambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3 berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri. Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Undang0Undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Didalam peraturan ini terdapat beberapa bab didalamnya meliputi:(Bab I) Ketentuan Umum; (Bab II) Kewajiban Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam; (Bab III) Pengelolaan Hasil Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam; (Bab IV) Ketentuan Pidana; (Bab V) Ketentuan Lain; (Bab VI) Ketentuan Penutup. Dan didalam peraturan ini terdapat pula Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain