Text
TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT KARON DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT
Sistem perkawinan yang dikenal oleh masyarakat Tambrauw adalah eksogami yaitu perkawinan keluar dari marga atau keret. Namun, dijumpai juga perkawinan endogamy, atau perkawinan masuk ke dalam atau antara sesama keret. Tujuannya adalah untuk meneruskan keturunan, untuk membangun relasi, dan untuk mendapatkan status sosial dalam masyarakat. Bentuk-bentuk perkawinan yang dikenal dalam budaya masyarakat Tambrauw adalah perkawinan minang, kawin lari, dan perkawinan atas pilihan sendiri. Mas kawin masyarakat Tambrauw yaitu kain timor, manik-manik, parang portugis, dan paseda merupakan mas kawin utama serta adanya tambahan berupa kain cita dan daging babi. Adat menetap sesudah menikah, dalam budaya masyarakatnya adalah virilokal atau adat menetap di kalangan kerabat laki-laki. Upacara perkawinan masyarakat Tambrauw adalah peminangan (minta dan ikatan), pelaksanaan upacara perkawinan dan pembayaran mas kawin. Dalam tradisi perkawinan masyarakat Tambrauw, terdapat perbedaan perlakuan khususnya dalam persiapan perkawinan dan pelaksanaan perkawinan. Selain itu, telah terjadi perubahan dalam tradisi perkawinan khususnya dalam pelaksanaan upacara perkawinan dan tahapan pembayaran mas kawin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain