Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of AMMATOA DALAM KELEMBAGAAN KOMUNITAS ADAT KAJANG
Penanda Bagikan

Text

AMMATOA DALAM KELEMBAGAAN KOMUNITAS ADAT KAJANG

ABDUL HAFID - Nama Orang;

Keberadaan kelembagaan komunitas adat Kajang yang tetap eksis dalam dinamika pembangunan masyarakat modern, merupakan suatu konsep hidup yang unik dan patut untuk apresiasikan keberadaannya dalam keberagaman budaya nusantara. Kelembagaan komunitas adat Kajang merupakan suatu lembaga adat yang masih konsisten dalam menerapkan aturan dan norma-norma yang tertuang dalam Pasang. Aturan yang tidak tertulis ini merupakan pedoman komunitas adat dalam bertindak dan berprilaku. Ammatoa sebagai pemimpin adat diberi amanah untuk senantiasa menjalankan dan menjaga kemurnian isi dari Pasang. Ammatoa dan masyarakatnya masih memegang prinsip hidup kamase-masea (kesederhanaan) serta masih mempertahankan pola hidup tradisional baik sistem sosial, budaya, politik maupun religinya. Struktur kelembagaan pada komunitas adat Kajang meliputi Ammatoa, Karaeng Tallua dan ada’ limayya yang bergelar galla’. Ammatoa sebagai perwakilan dari Sang Pencipta (Turi’e a’ra’na) dan dibantu oleh lima orang galla’ dan aparat adat lainnya yaitu Anronta (guru agama) dan sanro pakrasangang (dukun kampung). Dalam struktur kelembagaan adat Kajang masih mempunyai kewenangan/kekuasaan untuk menentukan dan memberikan sangsi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran adat, meskipun komunitas adat ini sudah diatur dalam sistem pemerintahan formal. Untuk menentukan pelanggarannya, Ammatoa melakukan dua bentuk prosesi hukum yaitu dengan memegang linggis yang membara (attunu panroli) dan dengan membakar kemenyan (attunu passau) yang disertai dengan mantra-mantra. Jenis-jenis sanksi/denda tersebut juga dapat dilakukan dengan menerapkan denda materil melalui pembayaran uang tunai. Ammatoa sangat berperan dalam melestarikan lingkungan alam (hutan) maupun dalam menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran adat yang terjadi dalam kawasan adat Kajang. Warga adat kajang sangat menggantungkan hidupnya pada keberadaan sebuah hutan adat disekitar domisili mereka, terutama borong karamaka.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAT - 307.77 (300-309) ABD A
Penerbit
Sulawesi Selatan : DE LA MACCA., 2013
Deskripsi Fisik
ix + 81hlm; 14,5cm x 20,5cm; ILUS
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-263-035-8
Klasifikasi
MAT - 307.77 (300-309)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?