Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2013
Penanda Bagikan

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2013

TIM PENYUSUN - Nama Orang;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat V (lima) bab dan didalamnya ada terdapat 12 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; DAK Bidang Pendidikan Dasar; DAK Bidang Pendidikan Menengah; Ketentuan Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan: (1) Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional; (2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional bidang pendidikan Tahun Anggaran 2014; (3) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai ; (4) Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kepedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dan seterusnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PER - 344.03 (340-349) TIM P
Penerbit
DKI JAKARTA : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN., 2013
Deskripsi Fisik
11hlm; 15cm x 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PER - 344.03 (340-349)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?