Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat IX (sembilan) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 24 (dua puluh empat) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Penyelenggaraan; Tata Cara Pendirian Dan Penutupan; Pembinaan dan Evaluasi; Pelaporan Dan Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi; (2) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (3) Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan ang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain; (4) Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang; (5) Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Dan Seterusnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain