Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 66 Tahun 2013 menjelaskan tentang Standar Penilaian Pendidikan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 3 (tiga) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun ketiga pasal tersebut meliputi: Pasal 1(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional; (2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Didalam Standar Penilaian Pendidikan ini terdapat 2 (dua) bab yang meliputi Pendahuluan dan Standar Penilaian Pendidikan yang terdiri dari Pengertian; Prinsip dan Pendekatan Penilaian; Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian; Mekanisme dan Prosedur Penilaian; Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain