Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat V (lima) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 6 (enam) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Pemindahan Guru Dalam Jabatan; Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Dipindahkan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan. 3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi. 4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuaid engan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas. 5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. 6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat prosesnya dan pemenuhan beban jam mengajar. Dan Seterusnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain